
Tanggal 17 Maret 1757 hari Sabtu Legi, 5 Jumadilawal, tahun Alip Windu Kuntara, tahun Jawa 1682 dilakukan penandatangan Perjanjian Salatiga. Perjanjian ini menandai berdirinya Praja Mangkunegaran sekaligus mengukuhkan Raden Mas Said sebagai Gusti Kanjeng Adipati Arya Mangkoenagoro I. Beliau berhak memimpin Praja Mangkunegaran sebagai daerah otonom.

S.I.J. K.G.P.A.A. Mangkoenagoro X menyatakan bahwa keberlanjutan merupakan motivasi bagi kita semua untuk mengembangkan Praja Mangkunegaran. Sebagai induk kebudayaan, Mangkunegaran akan terus berupaya membentuk kebudayaan kita hari ini, menjadikan nilai-nilai budaya adiluhung dari para leluhur sebagai jawaban atas permasalahan yang dihadapi setiap harinya, agar budaya dapat terus berkembang selaras dengan perkembangan zaman.
Leave a Reply