
Hampir setiap malam sejumlah warga berkumpul di gardu kampung untuk melakukan ronda. Mereka memastikan tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban atau hal-hal yang membahayakan keselamatan warga. Peronda memukul kentongan dengan durasi waktu tertentu (biasanya tiap satu jam) dan mengambil jimpitan (umumnya beras atau uang).
Ronda atau meronda memiliki arti suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang di lokasi tempat tinggal untuk menjaga keamanan dan ketertiban pada siang hari dan atau malam hari dengan waktu tertentu.
Institusi ronda telah muncul sejak masa lampau. Ini dapat dilihat dari peralatan yang digunakan, yakni kentongan yang dipakai untuk mengumpulkan penduduk dan membuat orang terjaga terhadap mara bahaya.
Pada masa kolonial, pelibatan warga sipil dalam sistem keamanan lingkungan dilakukan karena tingginya tingkat kriminalitas. Sekitar tahun 1920-an, peraturan mengenai tugas keamanan menyebutkan jika dirasa perlu berdasarkan pertimbangan bupati dan disetujui oleh residen, kepala desa wajib mengadakan jaga malam dan meminta semua penduduk desa terutama laki-laki menjalankannya secara bergiliran. Kepala desa tidak boleh memberi kelonggaran tanpa alasan yang jelas, semisal sakit atau bepergian.
Di daerah perkebunan dan perkampungan penduduk kerap menjadi sasaran utama pencurian dan perampokan (kecu). Atas dasar itu, Mangkunegara VI (1896-1916) meminta penduduk desa melakukan penjagaan ketat dengan mengintensifkan sistem keamanan. Antara lain mengintensifkan gardu ronda desa, tak ada desa yang tak melakukan tugas ronda. Di setiap wilayah yang dipandang berbahaya didirikan gardu ronda dan diatur perondanya.
Ronda berubah menjadi sistem keamanan lingkungan (Siskamling) sejak tahun 1981. Meningkatnya persoalan kriminalitas mendasar dasar Siskamlimg. Kapolri waktu itu menggagas bentuk pengamanan mandiri oleh masyarakat, dari ronda kampung menjadi Siskamling. Institusi ini menempatkan warga sipil sebagai pelaksana. Mulai saat itu, dibangunlah pos keamanan lingkungan (poskamling) di kota hingga desa.
Terdapat sisi positif dari kegiatan ronda. Dengan ronda malam menjadi sarana untuk meningkatkan keakraban antar warga dan menjaga keamanan kampung. Seiring perkembangan, ronda sebagai pengawal terdepan pengamanan kampung mulai ditinggalkan warga. Padahal kejahatan selalu mengintai di sekitar kita. Warga lebih memilih membangun portal ketimbang gardu atau pos ronda dan membayar sejumlah uang untuk menggaji satpam atau linmas ketimbang ronda.
Leave a Reply